Kamis, 05 Januari 2017

ATURAN PADA PENERBANGAN

I. PROSEDUR PEMERIKSAAN KEAMANAN DI BANDARA
- Setiap orang, barang, kendaraan yang memasuki sisi udara, wajib melalui pemeriksaan keamanan (PP 3/2001 Ps.52)
- Personil pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara wajib melalui pemeriksaan keamanan (PP 3/2001Ps.53)
- Pemeriksaaan keamanan dapat digunakan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu (PP 3/2001 Ps.53 ayat 2)
- Terhadap bagasi dari penumpang yang batal berangkat atau bagasi yang tidak bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaaan keamanan ulang untuk diangkut dengan pesawat udara  (PP3/2001 ps.55)
- Kargo dan pos yang belum dapat diangkut oleh pesawat udara disimpan ditempat khusus yang disediakan di bandara (PP 3/2001ps.56 ayat 1)
- Tempat penyimpanan kargo dan pos harus aman dari gangguan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan (PP 3/2001 ps.56 ayat 2)
- Kantong diplomatik yang bersegel diplomatik, tidak boleh dibuka (PP 3/2001 ps. 57 ayat 1)
- Pelaksaaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP 3/2001 ps.57 ayat 3)
- Dalam hal terdapat dugaan yang kuat kantong diplomatik dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, perusahaan angkutan udara dapat menolak untuk mengangkut kantong diplomatik (PP 3/2001 Ps. 57 ayat 2)
- Bahan atau barang yang berbahaya belum dapat diangkut, disimpan pada tempat yang disediakan khusus untuk menyimpan barang berbahaya (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 1)
- Perusahaan angkutan udara wajib memberitahukan kepada kapten penerbangan bilamana terdapat bahan dan barang berbahaya yang diangkut dengan pernebangan pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 2)
- Bahan atau barang berbahaya yang belum dapat diangkut, disimpan pada tempat penyimpanan barang berbahaya (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 3)
- Apabila pada waktu penempatan di pesawat udara terjadi kerusakan pada kemasan, label atau marka, maka bahan atau barang berbahaya dimaksud harus diturunkan dari pesawat udara (PP 3/2001 ps. 59 ayat 1)
- Agen pengangkut, harus melakukan pemeriksaan , pengemasan, pelabelan dan penyimpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PP 3/2001 Ps. 59ayat 3)
- Penumpang pesawat udara yang membawa senjata wajib melaporkan dan menyerahkan kepada perusahaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps. 60 ayat 1)
- Senjata yang diterima olah perusahaan angkutan udara untuk diangkut, disimpan pada tempat tertentu di pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang pesawat udara (PP 3/2001 Ps, 60 ayat 2)
- Pemilik senjata diberi tanda terima sebagai bukti penerimaan senjata oleh perusaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps. 60 ayat 3)
- Perusahaan angkutan udara bertanggung jawab atas keamanan senjata yang diterima sampai dengan diserahkan kembali kepada pemiliknya di bandar udara tujuan (PP 3/2001 Ps. 60 ayat 3)
- Penyelenggara bandar udara atau perusahaan angkutan wajib melaporkan kepada kepolisian dalam mengetahui adanya barang tidak dikenal yang patut diduga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan (PP 3/2001 Ps. 61 ayat 1)
II. PENERTIBAN PENUMOANG, BARANG DAN KERGO YANG DIANGKUT PESAWAT UDARA SIPIL
- Penumpang, awak pesawat udara dan bagasi harus diperiksa sebelum memasuki daerah steril sisi udara
- Penumpang harus melapor kepada perusahaan angkutan udara
- Nama dalam tiket harus sama dengan identitas penumpang
- Penumpang transit dan tranfer dilakukan pemeriksaan
- Kabandara atau adbandara dapar melakukan pemeriksaan di dalam pesawat udara
- Batas waktu check-in 30 menit sebelum jadwal keberangkatan
- Daerah check-in merupakan daerah terbatas yang harus dijaga petugas
- Jalur yang menghubungkan daerah check-in degan sisi bandara harus dilengkapi dengan pintu dan dikunci saat tidak digunakan
- See more at: http://adisutjipto-airport.co.id/peraturan-penerbangan#sthash.DLM0g7fK.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar